DINAMIKA SOSIAL DALAM REFORMULASI ATURAN KEPALA DESA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2024 PASCA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014
Keywords:
Undang-Undang Desa, Periode Kepala Desa, Kepala DesaAbstract
Regulasi mengenai masa jabatan kepala desa di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan seiring waktu. Dari masa Orde Lama hingga saat ini, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014. Pada UU No. 3 Tahun 2024, yang merupakan regulasi terbaru tentang Desa, diatur dalam pasal 39 bahwa masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 periode tambahan. Perubahan ini memperpanjang durasi masa jabatan kepala desa dalam satu periode dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yang mengatur masa jabatan selama 6 tahun dengan kemungkinan pemilihan kembali sebanyak dua kali. Perubahan dalam durasi masa jabatan ini berpotensi mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya terkait dengan pembangunan desa. Pembahasan dalam penelitian ini berfokus pada sesuatu yang pengaruh atas perubahan Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang kepala desa dan Bagaimana Perubahan Undang-Undang No 3 Tahun 2024 kentang kepala desa Perspektif Perubahan Sosial. Metode yang digunakan oleh penulis dalam analisis ini adalah penelitianYuridis empiris.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Argumentum: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



