Penyelesaian Sengketa Pembangunan Gereja dengan Alasan Moderasi Beragama Perspektif Peraturan 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembangunan Rumah Ibadah

Authors

  • Fathur Rozak STIH Jenderal Sudirman Lumajang
  • Anis Ibrahim STIH Jenderal Sudirman Lumajang

Keywords:

Peraturan Bersama 2 Menteri, Sengketa Pembangunan Gereja, Pembangunan Rumah Ibadah, Tempeh Tengah

Abstract

Peraturan tentang pembanguan tempat ibadah sebenarnya sudah cukup jelas tertuang di Peratuan Bersama 2 Menteri Menteri dalam Negri dan Menteri Agama (PB2M) Nomor 8 dan Nomor 9 disebutkan bahwa : Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung; Pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yakni kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pemerintah setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantordepartemen agama kabupaten/ kota.

 

Additional Files

Published

2024-12-30

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Pembangunan Gereja dengan Alasan Moderasi Beragama Perspektif Peraturan 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembangunan Rumah Ibadah. (2024). Argumentum: Jurnal Hukum, 1(1), 1-8. https://stih-jenderalsudirman.com/index.php/argumentum/article/view/17

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.