TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA LISAN PERSPEKTIF PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Keywords:
Tinjauan Yuridis, Perjanjian, Pasal 1338 KUHPAbstract
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pasal ini tidak merinci bentuk perjanjian, sehingga dapat disimpulkan bahwa baik perjanjian lisan maupun tertulis memiliki kekuatan hukum yang sama, asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian. Selain itu, asas ini juga menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan hubungan hukum terhadap suatu peristiwa atau fakta. Hakim akan menilai faktafakta yang diajukan oleh pihak penggugat maupun tergugat dan menggunakan dasar-dasar hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, dalam mempertimbangkan dan memutus perkara. Penegasan asas ini juga tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Argumentum: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



