Kajian Hukum terhadap Prosedural Alih Fungsi Jalan Menjadi Kawasan Perpindahan Komersial Pusat Jajanan Rakyat Lumajang dalam Perspektif UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Authors

  • Nur Nidlomatus Silmi STIH Jenderal Sudirman Lumajang
  • Jati Nugroho STIH Jenderal Sudirman Lumajang

Keywords:

Alih Fungsi Jalan, Pusat Jajanan Rakyat Lumajang, Kawasan Komersil

Abstract

Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang membuat kebijakan pada salah satu tempat relokasi di Kabupaten Lumajang, yakni di Kawasan Pusat Jajanan Rakyat Lumajang disepanjang jalan Jalan Kyai Wahid Hasyim – Jalan Dr. Sutomo – Jalan Dr. Kusnadi menimbulkan permasalahan baru juga. Tempat yang awalnya dipergunakan sebagai pilihan relokasi yang berada di tengah kota (kawasan stasiun lama Lumajang) menggunakan badan jalan untuk melakukan aktifitas niaganya. Dalam kata lain 3 ruas jalan tersebut dipergunakan untuk kawasan komersil. Dimana Kawasan komersil tersebut mempergunakan badan jalan yang berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Additional Files

Published

2024-12-30

How to Cite

Kajian Hukum terhadap Prosedural Alih Fungsi Jalan Menjadi Kawasan Perpindahan Komersial Pusat Jajanan Rakyat Lumajang dalam Perspektif UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2024). Argumentum: Jurnal Hukum, 1(1), 18-24. https://stih-jenderalsudirman.com/index.php/argumentum/article/view/20

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.