PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM AKTA NOTARIS YANG DIBUAT SECARA ELEKTRONIK

Authors

  • Satria Adi Nugraha Universitas Negeri Jember

Keywords:

Penyalahgunaan Keadaan, Notaris, Tanggungjawab

Abstract

Kemajuan teknologi informasi berdampak pada perkembangan hukum dan penerapannya, termasuk pada peran dan fungsi notaris dalam memberikan layanan secara elektronik, yang dikenal dengan istilah cyber notary. Konsep ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah pelayanan bagi para pihak yang berkepentingan. Namun, di Indonesia belum terdapat kerangka hukum khusus yang mengatur mengenai cyber notary. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap keamanan data cyber notary berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan cyber notary harus mengikuti ketentuan dalam pembuatan akta secara manual serta pengolahan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan hukum terhadap keamanan data cyber notary akibat kelalaian notaris diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47, sedangkan perlindungan terhadap kejahatan siber diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

2025-06-28

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM AKTA NOTARIS YANG DIBUAT SECARA ELEKTRONIK. (2025). Argumentum: Jurnal Hukum, 1(2), 27-44. https://stih-jenderalsudirman.com/index.php/argumentum/article/view/26