Pandangan Hukum Kegiatan Cover Version terhadap Lagu yang Dikomersialisasikan Berdasarkan Undang-Undang
Keywords:
Dirga Dadali, Hak Cipta, Cover Lagu, Tri SuakaAbstract
Berdasarkan analisis kasus antara Tri Suaka dan Dirga Dadali, dapat disimpulkan bahwa tindakan cover lagu tanpa izin untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran hak cipta yang serius, melibatkan berbagai aspek hukum seperti hak eksklusif pencipta, kebutuhan lisensi (mekanikal, hak mengumumkan, dan sinkronisasi), serta implikasi finansial berupa kewajiban membayar royalti dan potensi ganti rugi, yang menekankan pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta. Upaya hukum dalam melindungi sebuah karya lagu dari pelanggaran cover version meliputi: Penguatan regulasi Hak Cipta yang spesifik mengatur tentang cover version, Peningkatan pemahaman masyarakat tentang Hak Cipta melalui edukasi dan sosialisasi, Pembentukan mekanisme perizinan dan pembagian royalti yang transparan dan adil, Penerapan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar Hak Cipta, Pengembangan teknologi untuk melacak dan mengidentifikasi penggunaan karya cipta secara ilegal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Argumentum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



