PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM KASUS PEMBUATAN DUA AKTA DENGAN OBJEK YANG SAMA: PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM ( ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.27/PDT.G / 2022/PN.LMJ  JO PENGADILAN TINGGI SURABAYA NO. 54 /PDT/2023/PT.SBY

Authors

  • Anton Sujatmiko, S.H., M.H.
  • Muhammad Mustain, S.Ag., M.M., M.H

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban notaris atas pembuatan dua akta autentik dengan objek sama, dilihat dari perspektif etika profesi dan hukum positif. Fenomena ini serius karena berpotensi menimbulkan sengketa dan merusak kepercayaan publik. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, mengkaji Putusan PN Lumajang No. 27/Pdt.G/2022 jo. PT Surabaya No. 54/PDT/2023. Hasil penelitian menunjukkan tindakan notaris melanggar Kode Etik dan UU No. 2/2014 (UUJN), khususnya asas kehati-hatian, independensi, dan kewajiban menjaga keaslian data. Secara hukum, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) dan dikenai sanksi administratif serta etik. Dari sisi etika, tindakan ini melanggar nilai moral profesi, menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Kesimpulannya, pembuatan dua akta dengan objek sama merusak martabat profesi dan prinsip officium nobile, sehingga diperlukan pengawasan dan pembinaan etika profesi berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM KASUS PEMBUATAN DUA AKTA DENGAN OBJEK YANG SAMA: PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM ( ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.27/PDT.G / 2022/PN.LMJ  JO PENGADILAN TINGGI SURABAYA NO. 54 /PDT/2023/PT.SBY. (2025). Argumentum: Jurnal Hukum, 2(1), 21-28. https://stih-jenderalsudirman.com/index.php/argumentum/article/view/31