IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI JALAN RAYA

Authors

  • Arif Kautsar Nibras Senna Universitas Kadiri
  • Jati Nugroho Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman https://orcid.org/0000-0002-6855-286X
  • Anis Ibrahim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman

DOI:

https://doi.org/10.66501/argumentum.v2i2.40

Keywords:

Sepeda Listrik, Anak Dibawah Umur, Harmonisasi Hukum, Keselamatan Lalu Lintas

Abstract

Penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur di jalan raya menimbulkan persoalan hukum terkait klasifikasi kendaraan, batas usia pengendara, harmonisasi regulasi, serta efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum sepeda listrik dalam sistem hukum lalu lintas Indonesia, mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, serta mengevaluasi efektivitas pengaturannya terhadap perlindungan keselamatan anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni norma, kekaburan klasifikasi hukum, serta lemahnya budaya hukum masyarakat yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan rendahnya efektivitas perlindungan anak di jalan raya

Downloads

Published

2026-06-01

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI JALAN RAYA. (2026). Argumentum: Jurnal Hukum, 2(2), 20-29. https://doi.org/10.66501/argumentum.v2i2.40