KEDUDUKAN KETENTUAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 12 UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini mengkaji ketentuan melawan hukum dalam Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila bersifat melawan hukum, baik formil maupun materiil. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menelaah posisi unsur tersebut dalam kaitannya dengan asas legalitas. Hasilnya menunjukkan bahwa Pasal 12 memberi dasar hukum jelas bagi penerapan melawan hukum materiil, namun juga membuka potensi subjektivitas penegak hukum. Karena itu, Pasal 12 memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif, sehingga penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Argumentum: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



